Melakukan Pelanggaran Ini? Jangan Kaget kalau Kena Tilang Manual
Automotive

Melakukan Pelanggaran Ini? Jangan Kaget kalau Kena Tilang Manual

Grandsehat – Polisi terlihat mulai kembali melakukan tilang manual. Tampak dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya, akhir pekan kemarin polisi lalu lintas terlihat memberhentikan sejumlah pengendara motor yang kedapatan melawan arus.Ketika dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengamini soal pemberlakuan tilang manual. Untuk pelanggaran yang dikenakan tilang manual, kata Latif, yakni memalsukan pelat nomor ataupun melepasnya.

“Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol,” kata Latif.

Sejak Oktober, tilang manual memang dilarang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polisi sabuk putih memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas lewat tilang ETLE. Kendati demikian tak berarti tilang manual sepenuhnya dihapuskan.

Sigit mengungkap ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberikan teguran, edukasi, baru kemudian dilepas. Kemudian tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi,” ungkap Sigit.

Namun pengendara di Indonesia justru seolah salah kaprah menangkap pernyataan tersebut. Kebanyakan malah semena-mena dengan peniadaan tilang manual itu. Lalu belakangan muncul fenomena pengendara melepas pelat nomor. Tujuannya supaya tidak terdeteksi kamera ETLE.

Padahal menggunakan pelat nomor merupakan salah satu kewajiban pengendara dan diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 68 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, pelepasan pelat nomor justru memunculkan indikasi tindak pidana. Sebab, bisa saja pengendara sengaja memasang pelat palsu untuk melakukan kejahatan lain.

“Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan,” ujar Latif belum lama ini.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video

X